DUTAMEDAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye di Ballroom Hotel Labersa, Balige, Jumat 24 November 2023.
Sosialisasi ini diikuti oleh partai politik peserta Pemilu dan jajaran pengurus lembaga pendidikan setingkat Perguruan Tinggi/sederajat dan dihadiri oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus.
Dalam sambutannya, Poltak Sitorus menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terutama soal netralitas ASN.
“ASN harus netral. Apalagi memang ini karena faktor marga, patuturon. Ini sangat mempengaruhi. Jadi kita harus benar-benar netral,” katanya.
Selain menyinggung soal netralitas ASN, Poltak Sitorus juga berpesan Pemilu harus damai.Kepada para peserta Pemilu yang hadir agar tidak membawa politik SARA serta tidak menggunakan money politik.
“Janganlah membawa SARA dalam politik. Kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu. Kita boleh berbeda-beda pendapat tapi harus tetap satu,” katanya.
“Hindari money politik. Ini harus sama-sama kita, karena ini merugikan masyarakat. Kemudian utamakan keutuhan NKRI, jangan karena Pileg kita berhantam. Ini saran bupati,” ujar Bupati Toba, Poltak Sitorus mengakhiri sambutannya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, komisioner KPU Toba, Helderia Purba menyampaikan materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU Nomor 20 tersebut terdapat beberapa perubahan mencolok, terutama soal penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang bisa dijadikan sebagai tempat berkampanye. Meski begitu, terdapat beberapa ketentuan yang menjelaskan soal fasilitas pemerintah dan lokasi pendidikan yang dimaksud.
Fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Fasilitas pemerintah yang dimaksud meliputi: gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. Sementara tempat pendidikan yang dimaksud meliputi: gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya,
yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan. Meski begitu, tempat pendidikan yang dimaksud adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas dan tidak termasuk SMA sederajat.
Waktu pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
Adapun metode kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Meski demikian, pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dapat dilakukan bila mendapat izin dari pihak pengelola.
Selain mensosialisasikan soal materi tersebut, KPU Toba juga mensosialisasikan soal pelaksanaan kampanye, termasuk soal titik yang dapat digunakan menjadi tempat alat peraga kampanye. “PKPU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat
pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu,” kata Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani.
Sementara terkait dana kampanye, Sugar Fernando Sibarani menyebutkan bahwa jumlah dana kampanye tidak dibatasi. Namun sumber dana kampanye harus jelas. Dana kampanye juga diperbolehkan dari internal partai serta dari pihak peroragan atau lembaga yang tidak dilarang undang-undang.
Meski begitu, besaran dana kampanye dari pihak perorangan atau badan hanya boleh maksimal 25 miliar rupiah.
“Pembuatan rekening untuk dana kampanye selambat-lambatnya dibuat sehari sebelum masa kampanye. Sementara masa kampanye kita dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar ketua KPU Toba mengakhiri. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu