SERGAI, DUTAMEDAN.COM – Kapolres Sergai didampingi Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil Ungkap Kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu. Senin 20 November 2023 lalu, kronologis penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec.Perbaungan. sekira Pukul 21.30 Wib.
Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pengembangan, berhasil mengamankan tersangka Supriono Lk, (37) wiraswasta ini warga Dsn IV Desa lidah Tanah Kec Perbaungan Kab Sergai, dan tersangka Agus Gunawan Lk, (25) Wiraswasta, Dsn IV Karya Tani Desa Pantai Cermin Kec Pantai Cermin Kab Sergai.
Selanjutnya Kedua tersangka di amankan oleh Satres Narkoba atas pertanggung jawabannya
sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rincian. Barang Bukti ( BB)
satu (1) buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan( 6 ) enam buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,04 Granlm
(6 ) enam buah plastik klip kecil kosong (1)satu buah pipet berbentuk sekop, Uang Tunai Rp. 160.000, (1) satu buah kotak rokok magnum Barang bukti itu Ditemukan dari Supriono.
Berikut (2) dua buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu dgn berat brutto 4,36 Gram Uang tunai senilai Rp 150.000, (1) satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu BK 2058 XBE yang Ditemukan dari tersangka Agus Gunawan.
Atas Perintah Kapolsek Perbaungan kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan bersama Team melakukan penyelidikan pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Tim Opsnal melakukan penindakan ke sebuah rumah sesuai dengan informasi yang didapat di Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec Perbaungan Kab Sergai.
Tim berhasil mengamankan (1) satu orang laki laki bernama Supriono, Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka Sedang duduk duduk sendiri di sebuah gubuk miliknya. Kemudian di lakukan penggeledahan dan di dapati sabu yang di letakan tersangka di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka, setelah di lakukan interogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki laki bernama Agus Gunawan.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Aagus Gunawan dan sekira pukul 21.30 wib di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan juga dari tersangka Agus Gunawan bersama barang bukti narkotika jenis Shabu dari genggaman tangannya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses sidik lebih lanjut. (H L24)