Medan, DUTAMEDAN.COM – Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, telah menyandang status buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 bulan lebih sejak ditetapkan awal Agustus 2023 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengatakan, hingga saat ini masih terus dilakukan pemburuan terhadap Saidurrahman.
“Masih DPO. Tunggu selesai persidangan (kasus korupsi program ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020) saja baru kita cari dan tangkap. Sambil kita cari juga sebenarnya,” ungkap Mochammad Ali Rizza, saat dihubungi Mistar, Jumat (24/11/23).
Dijelaskan Ali, pengejaran terhadap Saidurrahman lebih gencar setelah selesai seluruh agenda persidangan kasus korupsi ma’had tersebut, supaya Saidurrahman tinggal dieksekusi saja nantinya.
Menurut Ali, penyebab Saidurrahman belum juga berhasil ditangkap hingga saat dan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi program ma’had mahasiswa UIN SU. “Yang bersangkutan [selalu] berpindah-pindah tempat,” ungkap Ali.
Diketahui, dalam kasus ini, Saidurrahman didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain Saidurrahman, dua tersangka lainnya saat ini adalah Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar, yang saat ini sudah menjadi terdakwa. (Deddy/hm22)