Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan

Share

- Advertisement -

DUTAMEDAN.COM, Jakarta – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan Pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah pihaknya menggelar perkara yang menjerat Ketua KPK Firli Bahurk di Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 19.00 Wib, Rabu 22 November 2023.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Safri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media mengemukakan, bahwa Firli disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Ade Safri menyebutkan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan persoalan hukum di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Polisi menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perlu diketahui…

Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Media Informasi Online Teraktual-Terupdate-Tercepat Mengulas Tentang Berita Terkini Berisikan Kabar Seputar Identitas Nasional Indonesia. Talent in Medan City Support by GoogleNews

Berita Terbaru

Sumatera Terkini