Jumat, Oktober 18, 2024
22.4 C
Indonesia

Dinilai Cacat Hukum, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Diduga Tidak Sesuai Amar Putusan PN Bekasi

Kota Bekasi, DUTAMEDAN.COM – Dinilai Cacat Hukum, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Diduga Tidak Sesuai Amar Putusan PN Bekasi, Panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi Yusrizal, S.H.,M.H mengeluarkan surat Nomor. 21/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks Jo. Nomor.92/2003 tentang pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi pengosongan dan penyerahan, terhadap sebidang tanah Hak Milik 03558/Pengasinan, Luas 100 meter persegi surat ukur No.1178/Pengasinan/1999 tanggal 20 November 1999 atas nama Lambok Nababan berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya dengan segala turutannya dahulu di Kelurahan Pengasinan RT03 RW 01 No.45 Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Sekarang Kp. Pengasinan No.14 RT05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi serta menyerahkan dalam Keadaan kosong kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Namun surat tersebut dinilai cacat hukum tidak sesuai dengan Putusan majelis Hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ” in kracht van gewisjsde” .

Menurut Lambok Nababan melalui Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa hukum mengatakan Klien kami menerima surat dari Pengacara Pemohon Eksekusi Pengosongan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 dalam surat Nomor.21/Eks.Ris. Lelang/2022/PN.Bks. Jo.92/2003, tentang Surat Pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi pengosongan dan penyerahan yang di tandatangani oleh Panitera Yusrizal, S.H.,M.H.

“Surat itu berbunyi: agar mengosongkan tanah dan bangunan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan apabila diperlukan bantuan Polisi atau alat-alat kekuasaan Negara lainnya. Sebagaimana surat penetapan ketua PN Bekasi nomor. 21/Eks.Ris. Lelang/2022/PN.Bks. Jo.92/2003 tertanggal 27 September 2023. Eksekusi dimaksud akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 Pukul 10.00 WIB”, Jelas Kuasa Hukum, pada awak media ini Selasa(21/11/2023).

Panitera pengadilan Negeri Kota Bekasi memerintahkan kepada Klien kami selaku termohon eksekusi agar segera mengosongkan dengan sukarela., terhadap sebidang tanah Hak Milik 03558/Pengasinan, Luas 100 meter persegi surat ukur No.1178/Pengasinan/1999 tanggal 20 November 1999 atas nama Lambok Nababan berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya dengan segala turutannya dahulu di Kelurahan Pengasinan RT03 RW 01 No.45 Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Sekarang Kp. Pengasinan No.14 RT05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

“Objek yang dimaksud akan dillaksanakan eksekusi pengosongan menyebut dahulu dan sekarang, itu jelas cacat hukum, tidak jelas berdasar hukum darimana, karena alamat klien kami sejak dahulu hingga saat ini dimana nomor Rt dan Rw nya tidak pernah ada perubahan”, Jelasnya.

Bahwa merujuk dasar surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan No.21/Eks.Risalah Lelang/2022/PN/Bks. Jo. NO.92/2003 tanggal 16 November 2023 tersebut adalah adanya gugatan yang diajukan oleh Sdri Farida Simbolon dalam perkara nomor. 63/Pdt.G/2002/PN.Bks. Terhadap Gugatan tersebut oleh PN Bekasi diputus VERSTEK pada tanggal 2 Mei 2002 , yang amar putusannya,

Mengadili:

1. Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan Verstek.

3. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 m2 yang terletak di Kampung Pengasinan Rt.03/ Rw.01 No.45 Kec. Bekasi Timut atas nama Lambok Nababan adalah harta Bersama yang belum dibagi.

4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan sebagian harta yang belum dibagi kepada penggugat dan atau dilelang kemudian hasil lelangan tersebut dibagi dua antara penggugat dan tergugat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar 179.000 (Seratus Tujuh puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Hot this week

Kapolresta Barelang Bersama Forkopimda Kota Batam Dan Komunitas TAC Gelar Bakti Sosial

Batam, DUTAMEDAN.COM– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,...

Topics

Diguyur Hujan, Ibu-ibu di Kecamatan Bosar Maligas Antusias Menangkan RHS-AZI

DUTAMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Meski di tengah guyuran hujan, kaum...

Travel Umroh di Percut Seituan Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Biro perjalanan umroh, PT Al Qayuum...

Wali Kota Binjai Apresiasi Pembentukan Kelompok Tani “Rejeki Ta Ras”

BINJAI, DUTAMEDAN.COM - Wali Kota Binbjai Drs.H. Amir Hamzah...

Purnawirawan TNI, Polri, ASN Se-Sumut Deklarasi Dukung AMIN

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Forum Komunikasi TNI, Polri dan ASN...

Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemko Medan Monitoring Makanan dan Minuman Kadaluarsa

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)2024,...

Sekdakab Ikuti Prosesi Pelantikan PC PMII Kabupaten Asahan 2023-2024

DUTAMEDAN.COM, Asahan - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Pergerakan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img