Jumat, Oktober 18, 2024
22.4 C
Indonesia

Surat Teguran Satpol PP Deli Serdang, Dikometari Ketum GPI Sumut

MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Satpol PP Kabupaten Deli Serdang mengirimkan surat teguran kepada pemilik ruko yang berada di Komplek Mutiara palace blok D, Jalan Selamat Ketaren, Desa Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam surat itu, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang meminta kepada pemilik bangunan ruko agar membongkar sendiri bangunan kanopi dalam waktu 3 hari perintah teguran itu turun.

Kemudian, apabila tidak dilakukan pembongkaran itu, maka Satpol PP Kabupaten Deli Serdang akan melaksanakan penertiban / pembongkaran dan segala bentuk resiko atau kerugian tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Surat yang dikirim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang itu, menuai kritikan dari DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumatera Utara.

“Apakah surat itu hanya ditunjuk kepada satu orang atau bagaimana?. Di dalam gang itu, semua warga disana banyak yang menggunakan kanopi di gang kebakaran itu,” kata Ketua GPI Sumut, Frisdarwin Silalahi kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Dia menilai Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang tidak profesional dalam menjalan tugas. Bahkan, dalam bentuk surat itu, kata Frisdarwin, sekan mempertotonkan diskriminasi dalam penegakan penertiban yang tidak bersalah.

“Terkesan hanya memenuhi permintaan seseorang yang diduga sarat kepentingan dan diduga adanya unsur transaksional,” tuturnya.

“Wilayah pemerintah Kabupaten Deli Serdang banyak bangunan yang menyalahi aturan perda, seperti bangunan tanpa izin PBG dan Baliho yang berdiri diatas troktoar, itu bagaiaman langkah Satpol PP, apa hanya di bangunan kanopi itu ada tindakan ya,” tambah Frisdarwin sambil pertanyakan ke Satpol PP Kota Medan.

Terpisah, Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki, S. Sos, MAP melalui Kepala Tugas Pelaksaan, Roi Alexander Sirait saat dikonfirmasi membenarkan surat terguran tersebut.

Dia mengaku Satpol PP Kabupaten Deli Serdang memgirimkan surat itu karena beberapa bangunan ruko yang membangun bangunan kanopi menyalahi aturan dengan membangun di gang akses kebakaran.

“Iya benar, karna diundang kemarin ada yang datang, ada juga yang gk datang. Mereka diundang tak datang saat itu, jadi surat teguran dilayangkan. Segera dilakukan penindakan semua bang,” pungkasnya mengakhiri melalui telpon whatshapp. (cpb/rel)

Hot this week

Kapolresta Barelang Bersama Forkopimda Kota Batam Dan Komunitas TAC Gelar Bakti Sosial

Batam, DUTAMEDAN.COM– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,...

Topics

Diguyur Hujan, Ibu-ibu di Kecamatan Bosar Maligas Antusias Menangkan RHS-AZI

DUTAMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Meski di tengah guyuran hujan, kaum...

Travel Umroh di Percut Seituan Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Biro perjalanan umroh, PT Al Qayuum...

Wali Kota Binjai Apresiasi Pembentukan Kelompok Tani “Rejeki Ta Ras”

BINJAI, DUTAMEDAN.COM - Wali Kota Binbjai Drs.H. Amir Hamzah...

Purnawirawan TNI, Polri, ASN Se-Sumut Deklarasi Dukung AMIN

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Forum Komunikasi TNI, Polri dan ASN...

Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemko Medan Monitoring Makanan dan Minuman Kadaluarsa

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)2024,...

Sekdakab Ikuti Prosesi Pelantikan PC PMII Kabupaten Asahan 2023-2024

DUTAMEDAN.COM, Asahan - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Pergerakan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img