Jumat, Oktober 18, 2024
30.4 C
Indonesia

Lecehkan Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap

LANGSA, DUTAMEDAN.COM – Lakukan rudapaksa terhadap dua orang santri, seorang pimpinan dayah di Langsa MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diringkus Sat Reskrim Polres Langsa.

“Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani”, kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad SSos didampingi Kabag Ops AKP Dahlan SSos dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin 20 November 2023.

Dijelaskan Kasat, pada 2021 korban FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.

Lalu, oknum pimpinan dayah MR meminta FA untuk tetap ditempat dan MR bertanya pada korban ‘Dila udah gak perawan lagi ya?, karena Tgk liat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah gak perawan lagi, betul atau gak?, Tengku gak akan cerita kesiapa-siapa’.

Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya saat FA sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk kekamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.

Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur”, sehingga korban menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Saat pukul 02:00, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Selanjutnya, pascakejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban sudah tidak gadis lagi.

Kemudian, rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali yaitu di di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR.

Kemudian, Maret tahun 2023 sekira pukul 19:30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Lantas, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor :
LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Empat Kali

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23:40 di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor:
187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

“MR, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.

Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).

“Bahwa MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” ujarnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah

Hot this week

Kapolresta Barelang Bersama Forkopimda Kota Batam Dan Komunitas TAC Gelar Bakti Sosial

Batam, DUTAMEDAN.COM– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,...

Topics

Diguyur Hujan, Ibu-ibu di Kecamatan Bosar Maligas Antusias Menangkan RHS-AZI

DUTAMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Meski di tengah guyuran hujan, kaum...

Travel Umroh di Percut Seituan Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Biro perjalanan umroh, PT Al Qayuum...

Wali Kota Binjai Apresiasi Pembentukan Kelompok Tani “Rejeki Ta Ras”

BINJAI, DUTAMEDAN.COM - Wali Kota Binbjai Drs.H. Amir Hamzah...

Purnawirawan TNI, Polri, ASN Se-Sumut Deklarasi Dukung AMIN

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Forum Komunikasi TNI, Polri dan ASN...

Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemko Medan Monitoring Makanan dan Minuman Kadaluarsa

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)2024,...

Sekdakab Ikuti Prosesi Pelantikan PC PMII Kabupaten Asahan 2023-2024

DUTAMEDAN.COM, Asahan - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Pergerakan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img