DUTAMEDAN.COM – Mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, dituntut pidana penjara 1 tahun dalam perkara penganiayaan. Jaksa meyakini Ahmad bersalah melakukan penganiayaan terhadap Riduan Putra Saleh.
Sidang tuntutan itu digelar pada Kamis, (16/11/2023).
Dalam nota tuntutan itu dijelaskan Ahmad Fauzan tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut. Pasalnya, di dalam nota tuntutan dijelaskan ada pidana masa percobaan selama dua tahun.
“Melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana masing-masing pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, saat dikonfirmasi, Jumat, (17/11/2023).
Yunius juga menuturkan tuntutan itu juga ditujukan kepada 3 terdakwa lainnya yakni Arbi Pili, Bismu Anzhar Nasution, dan Erianto. Ketiga terdakwa tersebut diketahui merupakan anggota organisasi Tapak Suci Sumut.
Sebelumnya, sidang tuntutan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay dalam perkara penganiayaan terhadap Riduan Putra Saleh ditunda majelis hakim. Alhasil terhitung sidang tuntutan sudah dua pekan tertunda.
“Ditunda,” kata Yunius Zega, kepada wartawan, Jumat, (10/11/2023).
Sebelumnya terdakwa Ahmad Fauzan Daulay juga sudah berdamai dengan Riduan Putra Saleh, selaku korban penganiayaan. Perdamaian keduanya dilakukan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.
“Benar (sudah damai),” kata Ahmad saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (19/10/2023).
Kasi Intelijen Kejari Padang Sidimpuan, Yunius Zega, menjelaskan momen damai disaksikan seluruh pihak yang ada di ruang sidang.
“Di dalam sidang mereka berdamai,” kata Yunius.(det/mc)