Kamis, Desember 7, 2023

Pemkab Taput Tidak Pernah Memberitahukan Pengangkatan dan Penggajian PPPK Terhadap Legislatif

Share

DUTAMEDAN.COM, Taput โ€“ Pihak Eksekutif (Pemerintah Kabupaten Taput.red) disebut tidak pernah memberitahukan pengangkatan dan penggajian dan harus membayarkan seluruh gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tersebut sejak dilantik. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Taput dari Fraksi Nasdem, Jesayas Manalu pada Paripurna Banggar, Kamis (16/11/2023).

Jesayas menjelaskan untuk hal tersebut juga dan harus sudah dipikirkan biaya penggajian tahun 2024 dibesaran Rp. 177 Milliar, cicilan PEN sebesar Rp. 86,7 Milliar per tahun, setiap tahunnya termasuk biaya gaji ASN dan lain lain dengan total keseluruhan Rp.ย  794 Milliar.

โ€œKami dari Partai Nasdem, mengingat besaran APBD Kabupaten Tapanuli Utaraย  sebesar Rp. 1,4 Triliun tidak sebanding lagi menutupi biaya tahunan terutama pada penggajian PPPK sebanyak 2700 orang dengan besaran anggaran Rp. 177 Milliar ditambah pembayaran utang PEN dan gaji ASNโ€ tegasnya.

Juga Partai Nasdem memohon dan meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten secara khusus Biro Hukum untuk mempelajari kesepakatan MoU terkait dengan pinjaman dana PEN tahap I sebesar Rp. 326 Milliar dan tahap II sebesar Rp. 74 Milliar. Bagian hukum tentu aktif menelaah proses hukum baik pidana ataupun perdata atas dampak dari pinjaman tersebut.

โ€œApabila tidak sanggup membayar tentu apa solusinya untuk mengatasiย  pembayaran cicilan utang tersebut secara berturut turut selama 7 tahun kedepanโ€ ucap Jesayas Manalu.

Lanjut Jesayas membacakan, bahwa Partai Masdem juga mempertanyakan terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan BPK sudah sampai dimana proses pengembaliannya, secara khusus di Dinas Perkim Tapanuli Utara untuk TGR kegiatan PEN Tahun Anggaran 2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki adanya dugaan pengutipan TGR oleh Dinas atas kegiatan PEN TA 2020, sebab ada dugaan terjadi bahwa oknum Dinas PUTR memungut TGR kegiatan Dinas Perkim untuk kegiatan TA 2020 PEN, Sabtu (18/11/2023).

Juga Ketua LSM Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo juga menambahkan tentu ada dugaan bahwa pemberian TGR asal asalan tanpa hasil pemeriksaan BPK, atau ada dugaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan BPK.

โ€œJuga kita akan segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Agung bahkan Satgas Pemberantasan Korupsi Mabes Polri atas dugaan iniโ€ tutupnya. (Freddy Hutasoit)

Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Informasi Online Teraktual Tentang Medan Berisikan Kabar Seputar Kota Medan - All Local Talent in Medan City Support by GoogleNews.

Berita Terbaru

Sumatera Terkini