DUTAMEDAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Pematang Siantar meminta Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang bertarung pada Pemilu 2024, menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Pematang Siantar, Rikky Fernando Hutapea, saat Rapat Sosialisasi dan Penandatangan Nota Kesepakatan dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Jala Raya Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 7 November 2023.
Rikky menyampaikan, pihaknya selaku pengawas Pemilu akan menertibkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023, sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor 43 dan  Peraturan Bawaslu.
Pada rapat itu, dibuat suatu kesepakatan bersama dalam penertiban alat peraga sosialisasi, bahwa Partai Politik peserta Pemilu 2024, diberikan waktu selama empat hari untuk menertibkan alat peraga masing masing terhitung 8-11 Nopember 2023.
Sementara, Kapolres Pematang Siantar diwakili Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, berharap supaya kesepakatan bersama diantaranya kesepakatan penertiban APK  dijalankan secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.(snc)
Laporan: Romanis Sipayung