Medan, DUTAMEDAN.COM – Dede Kurniawan (26) warga Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan hanya bisa pasrah saat rumah yang ditumpanginya digerebek polisi, Kamis (28/01/2021) sekira pukul 22.00 wib.
Dede Kurniawan diamankan dari salah satu rumah di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (29/01/2021) mengatakan, kronologis kjadian berawal pada Kamis, (28/01/2021), diterima laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun, yang melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan tempat sebagai penyalahgunaan Narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal yg dipimpin oleh Kanit I Ipda Dwi Ivan Siregar berangkat ke lokasi. Setibanya di lokasi, Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 16.00 WIB Team melakukan penggrebekan di rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang laki-laki yg bernama Dede Kurniawan dan langsung mengamankannya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kepala charger yang didalamnya terdapat satu buah kaca pirex yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dan enam plastik klip kosong.
“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Pematang Bandar,”sebut Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersanka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (DS)
- Advertisement -