Tanjungbalai, DUTAMEDAN.COM – Sastra Khomeini alias Tata (39) kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanjungbalai. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Matahari Lingkungan III Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, itu ditangkap usai dikibusi pada saat hendak bertransaksi sabu.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menerima informasi itu langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (31/1/21), membenarkan adanya penangkapan itu.
“Tersangka SK alias T (39) ini ditangkap tak jauh dari lokasi rumahnya sendiri. Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat,” jelasnya. Penangkapan terhadap tersangka ini, sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi ,dilakukan selepas Sholat Magrib yakni sekira pukul 17:30 WIB.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mengelabui petugas dengan cara membuang satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram ke tanah. Semula, barang bukti tersebut diambilnya dari kantong belakang celananya sebelah kanan,” bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.(EK)
- Advertisement -