Pematangsiantar, DUTAMEDAN.COM – Berawal dari informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria dari salah satu penginapan di kawasan Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar.
Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya kepada wartawan, Minggu (31/1/21) sekitar pukul 15./30 Wib mengatakan, pria yang ditangkap itu bernama Yuda Prayogi (23) warga Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Yuda Prayogi (23) warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun diamankan di Polres Pematangsiantar berikut dua paket narkotika jenis sabu. |
Ia ditangkap pada Sabtu (30/1/21) malam dari penginapan Cafe Impian Tanjung Pinggir Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan lagi, dia ditangkap dari dalam kamar. Pada saat di dalam kamar penginapan tersebut, dia sempat menjatuhkan barang bukti narkoba tersebut, tapi keburu dilihat petugas sehingga Yuda tidak dapat mengelak.
โSaat petugas kita masuk ke dalam kamar, si Yuda ini sempat membuang dua paket narkotika ke bawah. Tapi ketahuan sama petugas,โ ujarnya.
Kepada petugas, Yuda mengaku, barang bukti narkotika yang disita itu benar miliknya. Selanjutnya Yuda diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (HZ)