Labuhanbatu – DUTAMEDAN.COM – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPTU M. Ilham Lubis SH dalam rangka OPS Antik Toba 2021 mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Dua tersangka yang diamankan yakni Irwansyah Nasution alias Iwan (36)dan Hasbullah Hadi Nasution alias Hadi (38) warga yang sama di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu .
Keduanya diamankan Kamis (28/01) sore di Jalan Lintas Negeri Lama – Tanjung Sarang Elang, tepatnya Di Dusun Tanjung Haloban 1, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangakaapna keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Negeri Lama – Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban ada dua orang laki-laki sedang mengendarai sepedamotor membawa sabu.
Kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak menuju TKP yang dimaksud. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, polisi yang tiba di TKP melihat pelaku sedang melintas mengendarai sepedamotor. Kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap tubuh dan kendaraan sepedamotor yang digunakan pelaku.
Dua plastik klip kecil transparan ditemukan dari bagasi sepedamotor pelaku. Saat dinterogasi, pelaku mengakui sabu itu dibeli dari seseorang warga Desa Sei Kasih. Kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Bilah hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (DN)