Kamis, Desember 7, 2023

Diduga Pengedar Ekstasi, Dua Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Siantar Dari Hotel Studio 21

Share

Siantar, DUTAMEDAN.COM – Dua pria yang diduga menjual narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Dari Hotel Studio 21 Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun pada, Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan kedua pelaku setelah Satnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi ada peredaran narkoba di dalam Hotel Studi 21 tersebut.

Diduga Pengedar Ekstasi, Dua Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Siantar Dari Hotel Studio 21

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi wartawan, Senin (11/01/2021) membenarkan penggerebekan sekaligus pengungkapan peredaran narkoba di Hotel Studio 21 tersebut.

โ€œUntuk lebih lanjut coba tanyakan kepada Kasat Narkoba saja,โ€ sebut Kapolres.

Lebih lanjut lagi, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres AKP Rusdi Ahya mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan malakukan under Cover Bay dan berhasil meringkus pelaku narkoba bersama barang buktinya.

โ€œAwalnya mendapat informasi ada penjual narkotika jenis Ekstasi di Hotel Studio karoke 21, kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan under cover Bay dan berhasil meringkus pelaku,โ€ ungkap Kasubbag Humas.

Adapun kedua pelaku peredaran narkoba di Hotel Studio Karaoke 21 yang diringkus polisi yakni, Edi (50) warga Kelurahan Bantan dan rekannya bersama Riko (35).

Dari kedua pria yang disebut bekerja di Hotel sekaligus Studio yang digeberebek tersebut dan Polisi menyita 50 butir ekstasi.

โ€œAwalnya personel meringkus Edi dan darinya ditemukan satu butir ekstasi dan uang Rp 400 dari kantung celanya,โ€ kata Humas Polres Siantar lagi.

Petugas kembali lagi melakukan pengembangan dari mana Edi mendapat barang haram tersebut. Dari Edi lagi, personel Satnarkoba meringkus Riko dari salah satu ruangan di Hotel Studio Karaoke 21.

โ€œDari Riko diamankan lagi barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 50 butir yang disimpang dalam kotak rokok,โ€ ujarnya lagi.

Pasca keduanya diringkus polisi, Kini Edi dan Riko masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna menemukan asal usul narkotika yang beredar di Hotel Studio Karaoke 21. (*/ds).

Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Informasi Online Teraktual Tentang Medan Berisikan Kabar Seputar Kota Medan - All Local Talent in Medan City Support by GoogleNews.

Berita Terbaru

Sumatera Terkini